Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan PK Gubernur DKI soal Izin Reklamasi Pulau I

Kompas.com - 09/03/2021, 11:45 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I.

Dengan begitu, MA membatalkan putusan di tingkat sebelumnya serta menolak gugatan yang dilayangkan pengembang Pulau I yakni, PT Jaladri Kartika Pakci.

Artinya, izin reklamasi Pulau I tetap dicabut sesuai surat keputusan (SK) Gubernur DKI.

“Kabul PK. Batal judex facti PT Adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari situs MA, Selasa (9/3/2021).

Perkara dengan nomor 32 PK/TUN/2021 itu diputus pada 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, serta Supandi.

Baca juga: Janji-janji Anies yang Dipertanyakan, dari Hentikan Reklamasi hingga Laksanakan Naturalisasi Sungai

Diketahui, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

SK itu yang kemudian digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei 2019.

Oleh PTUN Jakarta, SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut SK itu.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.

Baca juga: Walhi Sarankan Pemerintah Audit Lingkungan Sebelum Manfaatkan Pulau Reklamasi

Anies pun mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Maka dari itu, Anies kemudian mengajukan permohonan PK ke MA pada 18 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com