PASAL 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sayangnya, Sishankamrata sebagai sebuah sistem tidak atau belum tampak gambaran umum dari turunannya dalam sub-sub sistem yang sudah, tengah, dan akan diimplementasikan.
Sishankamrata sebagai jargon sudah sangat lama dikenal, akan tetapi, sekali lagi sayangnya adalah belum terlihat di permukaan wujud nyata dari gambaran jelas tentang Sishankamrata di masyarakat luas.
Baca juga: Setahun Covid-19, Perjalanan Panjang TNI Mengentaskan Pandemi
Belum terlihat oleh masyarakat pada umumnya apakah itu institusi, lembaga, regulasi, apalagi kegiatan yang merupakan pengejawantahan dari Sishankamrata sebagai sebuah sistem pertahanan yang kita anut.
Sishankamrata sebagai sebuah sistem pertahanan negara pada dasarnya dikenal juga sebagai sebuah sistem pertahanan yang bersifat semesta atau total defence system.
Sebuah sistem pertahanan yang total sifatnya maka sebagai sebuah "national intention" dia secara serta merta membutuhkan "national commitment", kesepakatan secara nasional.
Sebagai sebuah national commitment, maka paling tidak akan membutuhkan dua hal utama yang sangat dibutuhkan sebagai penopangnya, yaitu "national education and training" dan "national service".
Kedua hal utama ini berperan sebagai national building device atau alat atau sarana dalam hal nation and character building terutama dalam hal disiplin, kerja keras, kegigihan, dan komitmen mencapai hal terbaik.
Baca juga: Menanti Hadirnya Pesawat Tempur Made in Indonesia...
Ini adalah catatan utama dalam hal menyoroti sistem pertahanan negara yang disebut sebagai Sishankamrata pada Pasal 30 Ayat 2 UUD 45.
Di sisi lain, Sishankamrata sebagai sebuah national commitment pasti akan membutuhkan national education and training program serta national service activities, contohnya antara lain program wajib milter dan pembinaan laskar cadangan.
Berikutnya tentang pertahanan negara kepulauan. Pertahanan negara dipastikan akan melekat pada wilayah negara.
Wilayah negara atau daerah teritorial dari sebuah negara kerap disebut sebagai wilayah kedaulatan yang bermakna pada wilayah tersebut, negara berdaulat dalam arti berkuasa penuh dalam pengelolaannya.
Khusus mengenai masalah kedaulatan negara, dalam hal ini kedaulatan negara di udara, Indonesia masih menyimpan dua masalah prinsip tentang hal ini.
Pertama, secara konstitusi Indonesia belum menyatakan bahwa wilayah udara di atas kawasan teritorialnya adalah merupakan wilayah kedaulatan negara Indonesia.
UUD 45 tidak atau belum menyebutkan bahwa wilayah udara di atas teritorial RI sebagai wilayah kedaulatan.