JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon kini menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab, Senin (8/3/2021).
Hakim tunggal Suharno pun menanyakan alasan termohon absen di dua sidang sebelumnya yakni pada 22 Februari 2021 dan 1 Maret 2021.
"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan dan Tes Usap Rizieq Shihab Akan Digelar di PN Jakarta Timur
Pihak kepolisian pun mengungkapkan, pihaknya tidak menghadiri sidang perdana dikarenakan ada kesalahan alamat.
“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.
Hakim kemudian kembali menanyakan alasan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya di sidang kedua.
“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar perwakilan termohon.
Baca juga: Kerumunan Warga Saat Jokowi Berkunjung, Benny K Harman Teringat Waktu Rizieq Shihab Pulang
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.
Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Adapun ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan pihak Rizieq. Gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus yang sama telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.