JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusional (MK) menggelar sidang sengketa pemilihan Bupati Sabu Raijua pada Senin (8/3/2021).
Dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale meminta MK untuk memahami ada fakta bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
"Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memahami keadaan yang saat ini terjadi di mana ternyata bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan fakta bahwa ternyata Bupati terpilih merupakan Warga Negara Amerika Serikat," kata kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adithya Nasution.
Baca juga: KPU Sebut Sudah Klarifikasi Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih ke Disdukcapil
Adithya menilai hal tersebut tidak dapat diterima oleh segenap rakyat Indonesia dan akan menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi di Indonesia jika dibiarkan.
Oleh karena itu, negara melalui MK ia nilai harus hadir untuk kepastian hukum terkait masalah ini.
Kendati demikian, Adithya menyadari bahwa batas waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada paling lambat selama tiga hari kerja.
Ia pun meminta tiga hari dimaksud oleh pemohon adalah sejak menerima surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atas surat permohonan klarifikasi pemohon yang dikirimkan kepada Bawaslu melalui e-mail pada tanggal 10 Februari 2021.
"Balasan dari Bawaslu pada tanggal 15 Februari 2021 yang menyatakan bahwa calon bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore adalah berstatus warga negara Amerika Serikat," ucap dia.
Baca juga: Dukcapil: Paspor AS Milik Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient Riwu Kedaluwarsa
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan meski batas waktu pendaftaran perkara sudah habis.
Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.
"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar, Rabu (17/2/2021).
Terkait sudah lewatnya batas waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020, Fajar menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim yang bisa menilainya.
"Perkara perselisihan hasil pilkada memiliki hukum acara yang berlaku, mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan ketentuan lain," ujar dia.
Baca juga: Bupati Terpilih Orient Kore Disebut WN AS, Hasil Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK
Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara AS. Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
Orient diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan AS. Kemenkumham pun saat ini juga masih mengkaji status kewarganegaraan Orient.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.