Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Virus Corona B.1.1.7 Cepat Menular, tetapi Tak Bikin Sakit Berat

Kompas.com - 05/03/2021, 12:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Permadi mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap virus corona B.1.1.7.

Ia mengatakan, mutasi virus corona ini memiliki penularan yang lebih cepat dari corona yang pertama kali ditemukan.

Namun demikian, varian tersebut tidak membuat pasien menjadi sakit berat.

"Sekali lagi virus ini bisa menular kepada siapa pun, kecepatan (penularan) mutasi ini tentu tidak menyebabkan kondisi pasien menjadi berat," kata Oscar melalui Live Instagram Radio Kesehatan, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Jokowi Sebut 2 Orang yang Terpapar Virus Corona B.1.1.7 Sudah Sembuh

Oscar mengatakan, pihaknya terus berupaya mengembangkan penelitian dan riset bersama Litbangkes dan berkoordinasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Dan tentunya kami saling menguatkan hal-hal yang kita tangkal bersama soal virus ini. Jadi sekali lagi masyarakat tidak udah resah tapi waspada," ujarnya.

Lebih lanjut, Oscar meminta masyarakat memperkuat protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

"Dan pemerintah terus penguatan pelacakan isolasi mengedepankan 3M, 3T dan vaksinasi," pungkasnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona B.1.1.7, Satgas Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas

Sebagaimana diketahui, Kemenkes mengatakan, dua kasus mutasi virus corona asal Inggris atau B.1.1.7 berasal dari WNI yang kembali dari Arab Saudi.

Adapun mutasi virus corona B.1.1.7 berbeda dari virus corona yang muncul pertama kali di Wuhan, China.

Mutasi virus corona yang pertama kali ditemukan di Inggris ini diketahui lebih cepat menular. Bahkan diklaim kecepatan penularannya lebih tinggi 70 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com