Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Menteri dan Gubernur Tindak Tegas Pembakar Hutan

Kompas.com - 05/03/2021, 11:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud meminta gubernur hingga menteri tak ragu menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Mahfud ketika memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 yang digelar BNPB di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

"Jangan ragu penegakkan hukum itu. (Sanksi) adminsitrasi, gubernur, menteri, dirjen, jatuhkan kalau dia (pelaku) sudah berpotensi menimbulkan kebakaran," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube BNPB, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Polri Tindak Tegas Pembakar Hutan

Dalam penerapannya, Mahfud mengatakan, para pemangku kebijakan bisa memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku karhutla.

Misalnya, sanksi pencabutan izin maupun penutupan operasi perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya peristiwa karhutla.

Jika tak terima dengan sanksi tersebut, kata Mahfud, perusahaan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Endak terima dia, biar ke pengadilan. 'Anda melakukan ini, kami bekukan dulu izinnya, kami tutup dulu usahanya sampai ini clear', gitu," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, bahwa asas praduga tidak bersalah dalam hukum administrasi bisa melakukan penindakan tanpa melalui pengadilan lebih dulu.

Karena itu, apabila tidak terima dengan setiap penegakkan hukum administrasi, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Jokowi Minta Pembakar Hutan Disanksi Tegas Tanpa Kompromi

"Jangan mengatakan, 'lho, itu sudah ditindak belum diadili'. Beda. Sama juga kita membubarkan HTI dulu. Beda. Bubar, endak terima ajukan ke pengadilan. Betul, ajukan ke pengadilan, kalah sampai ke MA, sampai ke MK," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, bahwa penerapan sanksi tersebut sudah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Itu lah arahan Presiden itu melakukan pencegahan, pemadaman, lalu hukum. Jangan lupa hukum ditegakkan. Jangan bilang hutan dibakar itu endak apa-apa kok," imbuh Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com