Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 04/03/2021, 18:55 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Menyatakan permohonan terdakwa untuk menjadi 'justice collaborator' tidak dapat diterima," kata jaksa penuntut umum (JPU) Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021), dikutip dari Antara.

Hal itu dikarenakan jaksa berpandangan bahwa Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya.

Baca juga: Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra Berharap Dituntut Bebas

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap seorang jaksa dan dua jenderal polisi, serta melakukan pemufakatan jahat.

"Atas alasan tersebut di atas, kami berpendapat terdakwa merupakan pelaku utama, sehingga permohonan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tersebut selayaknya tidak diterima," ujar jaksa Retno.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat agar mengurus fatwa di MA.

Suap diberikan melalui perantara yakni Andi Irfan Jaya.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca juga: Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra Berharap Dituntut Bebas

Kemudian, dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai memberi suap kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 370.000 dollar Amerika Serikat, serta sebanyak 100.000 dollar AS kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Jaksa Diharapkan Tak Ajukan Tuntutan Rendah untuk Djoko Tjandra

Berikutnya, dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

JPU berpandangan, pemufakatan jahat itu masih dalam rangka agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas hukumannya di kasus Bank Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com