JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengakui tidak ada pengumuman bagi perusahaan untuk mendaftar sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Adapun Pepen bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yakni, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Sepengetahuan saya tim melihat referensi dari 'website', tidak ada pengumuman," kata Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, proses pengadaan bansos secara langsung telah dibahas dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Dirut PT Tigapilar Agro Utama Didakwa Suap Juliari Batubara dan Pejabat Kemensos Rp 1,95 Miliar
Pepen menuturkan, dari diskusi dengan LKPP, disimpulkan bahwa proses penunjukkan langsung untuk pengadaan bansos dimungkinkan saat pandemi.
Menurut Pepen, ada sejumlah kriteria dalam penunjukkan langsung.
"Pertama dalam situasi krisis atau pandemi jadi kami bertugas untuk pengadaan sembako. Saya perintahkan Pak Sesditjen dan tim kira-kira penyedia mana yang bisa ikut diundang. Kriteria perwakilan dari BUMN, UMKM, swasta yang dianggap mampu tapi karena keterbatasan pengetahuan kami dan harus cepat jadi kami cari di website dan diundang ke Kemensos," ujarnya.
Pepen mengungkapkan, terdapat sekitar 20 perusahaan yang diundang. Namun, hanya lima perusahaan yang mendaftar sebagai perusahaan penyedia sembako tahap I.
"Dari yang datang 20 (perusahaan) tapi yang daftar hanya 5, perusahaanya ada yang daari BUMN, swasta, dan saya juga tidak tahu siapa yang menang akhirnya karena yang menentukan KPA dan PPK," kata Pepen.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis lalu bertanya apakah ada perusahaan yang meminta bantuan Pepen dalam proses tersebut.
"Ada 6 atau 7 perusahaan tapi saya sampaikan agar langsung ke lantai 3, ada direktur dan timnya nanti," jawab Pepen.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, Sekjen Kemensos Ungkap Aliran Dana untuk Juliari Batubara
Adapun dalam kasus ini, Harry van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.