Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Tambang Nikel Seluas 23.000 Hektare Milik Heru Hidayat

Kompas.com - 03/03/2021, 23:59 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita tambang nikel seluas 23.000 hektar milik Heru Hidayat (HH), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

"Terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Menurut Leonard, aset yang disita yakni lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektar dan lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektar.

Kemudian, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektar.

Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nomor polisi B-15-TRM.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan melalui kerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain aset milik tersangka HH, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 17 unit bus aset milik tersangka Sonny Widjaya (SW).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Baca juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri 2012-2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kerugian negara dalam kasus ini diprediksi mencapai Rp 23,73 triliun, jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com