Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Cabut Ketentuan soal Investasi Miras Setelah Dikritik, Pengamat: Gambaran Kekacauan Penyusunan Perpres

Kompas.com - 03/03/2021, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penyusunan peraturan perundang-undangan harus partisipatif dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Menurut Bivitri, sikap Presiden Joko Widodo yang mencabut ketentuan soal investasi industri minuman keras dalam Perpres 10 Tahun 2021 setelah menuai protes dari masyarakat menandakan adanya masalah dalam proses penyusunan perpres.

"Ya, itu menggambarkan kekacauan dalam proses penyusunan perpres. Penyusunan semua bentuk peraturan perundang-undangan, termasuk perpres, harus partisipatif. Nah ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah karena terburu-buru," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Bivitri mengatakan, pemerintah dikejar waktu karena penyusunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja harus selesai dalam tiga bulan.

Padahal, UU Cipta Kerja memiliki banyak peraturan turunan.

Dalam proses penyusunan perpres itu, Bivitri menekankan, pemerintah pun harus membuka ruang partisipasi dengan melakukan dialog.

Menurut Bivitri, tidak adanya dialog itu tercermin dari kasus Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Sebab, sejumlah organsisasi keagamaan menganggap perpres itu melegalkan miras.

Padahal, perpres tersebut mengatur penanaman modal, termasuk untuk industri miras yang masuk dalam kategori tertentu.

"Nah hal seperti ini kan harusnya bisa dijelaskan pemerintah waktu proses pembentukan perpresnya, jadi clear dari awal," ujar Bivitri.

Baca juga: Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dukung Investasi Hal Positif

Ia juga mengatakan, meski perpres telah terbit, belum terlambat bagi pemerintah untuk membuka dialog dengan kelompok keagamaan untuk menjelaskan isi perpres tersebut.

Bivitri pun mengkritik sikap Jokowi yang buru-buru mencabut ketentuan tersebut setelah mendapat tekanan dari kelompok Islam.

"Perpres penanaman modal ini sebenarnya biasa saja. Sejak ada UU Penanaman Modal, dulu itu ada daftar negatif investasi, tapi UU Cipta Kerja mengubah pola pengaturannya. Jadi bisa dijelaskan kalau mau, tapi ya buru-buru saja diubah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com