Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo

Kompas.com - 01/03/2021, 15:25 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Senin (1/3/2021).

“Oleh karenanya, kami meminta permohonan justice collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kata Rolas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Rolas beralasan, pihak JPU tidak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Selain itu, katanya, Prasetijo telah mengembalikan uang sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Prasetijo mengaku menerima uang 20.000 dollar AS dari Tommy Sumardi yang menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Hanya Akui Terima 20.000 Dollar AS

Namun, Prasetijo mengaku telah mengembalikan uang yang disebutnya sebagai uang persahabatan tersebut.

Karena dakwaan JPU dinilai tidak terbukti secara sah, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Prasetijo dari segala tuntutan.

“Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," kata dia.

Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Prasetijo terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra dalam kasus ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Irjen Napoleon Mengaku Simpan Rekaman Percakapan dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo

Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua kesempatan berbeda. Pertama, pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS di gedung TNCC Polri.

Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujar jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Setujui Permohonan Justice Collaborator"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com