JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengaku, partainya merasa prihatin terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"PAN merasa prihatin atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah," ujar Yoga saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Ia mengatakan, PAN tak menduga bahwa calon yang diusungnya itu akan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.
Sebab, menurutnya, pada waktu Pilkada, PAN menilai Nurdin merupakan sosok calon gubernur yang berintegritas untuk mengelola pemerintahan.
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka KPK, Ini Sikap PKS selaku Partai Pengusung
Hal itu yang kemudian menjadi keputusan PAN beserta tiga partai lainnya untuk mengusung Nurdin sebagai calon gubernur Sulsel pada Pilkada 2018.
"PAN bersama PDI-P, PKS, dan PSI mengusung Nurdin Abdullah sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan karena menilai sosok Nurdin memiliki visi dan integritas dalam mengelola pemerintahan. Hal itu dibuktikan sewaktu Nurdin sebagai bupati Bantaeng," katanya.
Dengan kasus tersebut, kata dia, PAN berharap kepala daerah selalu hati-hati dalam mengelola pemerintahannya.
Ia mengingatkan agar kepala daerah selalu taat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
"Dan sabar menghadapi ujian kekuasaan yang melenakan dan memabukkan," ujarnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Plt Gubernur Sulsel Akan Evaluasi Semua Proyek
Selain itu, Yoga menilai bahwa kasus yang menimpa Nurdin harusnya dijadikan evaluasi terhadap sisi kelemahan penerapan Pilkada langsung.
Menurut Yoga yang juga menjabat sebagai Juru Bicara PAN, perlu adanya pengkajian ulang dan evaluasi sisi kelemahan penerapan Pilkada langsung apakah sesuai dengan filosofi dan tujuan Pilkada.
"Upaya Pilkada melalui pemilihan langsung agar efektif dan efisien dalam anggaran negara, untuk pendidikan politik rakyat, peningkatan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat, menurunkan konflik sosial, dan lainnya, masih menjadi kendala utama dalam mencapainya," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tertangkap tangan oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari.
Sehari kemudian, atau pada Minggu (28/2/2021) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, Nurdin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang sama-sama tertangkap tangan KPK, yaitu AS dan ER.