Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Abdullah Tersangka KPK, Ini Sikap PKS selaku Partai Pengusung

Kompas.com - 01/03/2021, 13:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan, partainya memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku pada kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Menurutnya, PKS meminta proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Hal ini untuk menegaskan bahwa PKS berpandangan hukum harus ditegakkan kepada semua pihak.

"Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada semua. Jadi, berjalan saja sesuai koridor hukum yang adil dan transparan," kata Muzzammil saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Bivitri: Bung Hatta Anti-Corruption Award Diberikan kepada Nurdin Abdullah dalam Kapasitasnya sebagai Bupati

Diketahui, PKS merupakan salah satu partai pengusung Nurdin dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan 2018.

Ia melanjutkan, sebagai partai pengusung, PKS berharap semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Nurdin Abdullah.

Muzzammil juga berharap, Presiden Joko Widodo dan para penegak hukum sekalipun perlu menghormati proses hukum tersebut.

"Semua pihak harus menghormati proses dan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk Presiden dan para penegak hukum sekalipun," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar, Ini Kronologinya

Namun, Muzzammil belum memberikan sinyal apakah PKS sudah menyiapkan nama untuk menggantikan Nurdin Abdullah atas perkara tersebut.

"Saya rasa cukup ya untuk itu," terangnya singkat.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tertangkap tangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Sehari kemudian, atau pada Minggu (28/2/2021) dini hari, Nurdin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang sama-sama tertangkap tangan KPK, yaitu AS dan ER.

Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, Hasto: Banyak yang Kaget, Sedih, karena Beliau Orang Baik

Adapun Nurdin dan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam kasus yang sama.

Nurdin diketahui akan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar yang akan diserahkan melalui ER yang juga merupakan orang kepercayaannya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Sulawesi Selatan, salah satunya adalah Nurdin Abdullah.

Adapun Nurdin ditangkap di rumah dinas gubernur Sulsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com