Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Investasi Miras

Kompas.com - 01/03/2021, 10:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya soal aturan investasi minuman keras (miras).

Pasalnya, ia menilai di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal itu disebutnya sangat berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

"Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai Aturan Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila

Bahkan, Ketua DPP PAN ini juga meminta Perpres tersebut direvisi dan mengeluarkan pasal-pasal yang mengatur minuman keras.

Saleh menilai, aturan tersebut justru akan semakin membuat distribusi minuman keras merajalela di berbagai provinsi.

"Kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan akan maraknya miras jenis oplosan, ilegal dan palsu. Ketiga miras tersebut ditakutkannya akan beredar luas di luar provinsi yang diperbolehkan dalam Perpres.

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki pengalaman beredarnya minuman keras oplosan tersebut. Bahkan, ia mengatakan bahwa aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sering menangkap para pelakunya.

Untuk itu, ia menilai bahwa faktanya, mayoritas masyarakat Indonesia justru menolak adanya minuman keras.

"Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali," jelas Saleh.

Di samping itu, Saleh juga menyoroti apabila pemerintah beralasan bahwa izin investasi miras untuk mendatangkan devisa negara.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang soal berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras.

"Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut. Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar," terangnya.

"Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," sambung dia.

Baca juga: Dikejar Polisi, Belasan Remaja Pesta Miras Kocar-kacir Lari ke Semak Belukar

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com