Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Busyro Muqoddas: Bukti Radikalisme Korupsi

Kompas.com - 27/02/2021, 13:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Jumat (26/2/2021) malam.

Busyro menilai, penangkapan terhadap Gubernur Sulsel itu menjadi bukti masih adanya radikalisme korupsi di Indonesia.

"Sebagai alumnus pimpinan KPK, saya haru dan apresiasi sangat tinggi bahkan bangga dengan Kasatgas yang bersangkutan. Bukti bahwa radikalisme korupsi republik," kata Busyro kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Ia melanjutkan, penangkapan yang dilakukan KPK ini juga menjadi bukti bahwa level penyidik KPK terutama stok lama tetap konsisten bekerja dengan independen.

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro MuqoddasKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
Baca juga: Diterbangkan dari Sulsel, Gubernur Nurdin Abdullah yang Terjaring OTT KPK Sudah Tiba di Jakarta

Walaupun, menurutnya, Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi usulan pemerintah nyatanya menghapus status independen tersebut.

"Bukti bahwa level penyidik KPK terutama stok lama konsisten dengan militansi independen profesinya," ujarnya.

Ia berharap, hal ini dapat diteruskan oleh KPK dengan mengungkap mega skandal lainnya yang masih belum jelas.

Busyro juga berharap, satuan tugas di KPK memperoleh payung kejujuran dari pimpinan KPK guna mengembangkan kasus tersebut secara terstruktur.

"Semoga satgas di KPK memperoleh payung kejujuran dari pimpinan KPK, mengembangkan kasus ini secara struktural dan mampu mengungkap mega skandal lain yang masih belum jelas di KPK," harapnya.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK menangkap enam orang di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (26/2/2021) malam. Salah satu dari enam orang itu adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Fikri mengungkapkan, selain Nurdin, KPK juga menangkap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan pihak swasta.

"Ada enam orang terdiri dari Kepala Daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Fikri melanjutkan, saat ini enam orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Pihak KPK, kata dia, meminta keterangan enam orang tersebut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Selain Nurdin Abdullah, KPK Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta dalam OTT

"Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap," terang dia.

Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Tampak Nurdin mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com