Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Terbitkan Aturan Baru soal Vaksinasi Mandiri

Kompas.com - 26/02/2021, 14:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait aksinasi Covid-19 jalur mandiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).

Pihak Kemenkes saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya Permenkes tersebut dan rencananya Kemenkes bakal mengadakan konferensi pers sore ini untuk menjelaskannya.

Baca juga: 6.664 Perusahaan Daftar Vaksinasi Mandiri, Butuh 7,5 Juta Dosis Vaksin

Adapun, dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 3 Ayat 3 Permenkes tersebut.

Selain itu, vaksinasi diberikan kepada karyawan, karyawati dan keluarga lainnya dengan tidak dipungut biaya atau gratis.

Lebih lanjut, perusahaan yang mengikuti program vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah karyawan, keluarga dan individu lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com