Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Apresiasi Kehadiran Polisi Virtual, Wakil Ketua DPR: Harus Tetap Humanis dan Persuasif

Kompas.com - 26/02/2021, 13:49 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengatakan, kehadiran virtual police atau polisi virtual tidak boleh membatasi kebebasan masyarakat di media sosial.

Sebab, kata dia, hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Pihak kepolisian harus memberikan penjelasan dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Perlu diingat, untuk mengingatkan masyarakat di ruang digital harus dilakukan secara humanis dan persuasif,” paparnya.

Menurutnya, cara itu perlu dilakukan agar kehadiran polisi virtual tidak menimbulkan pertentangan dari masyarakat.

Baca juga: Vaksinasi di DPR, Keluarga Kandung Anggota DPR Turut Divaksinasi

Di samping itu, Azis mengapresiasi kehadiran virtual yang diprakarsai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, polisi virtual dapat menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Adanya polisi virtual itu, lanjut dia, dapat membantu masyarakat bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia menyarankan, dalam menjalankan tugas, ada baiknya polisi virtual mengutamakan teguran terlebih dulu dengan baik, sehingga masyarakat paham dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Namun saya mengingatkan pihak kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka di ruang digital,” kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Anggota DPR Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberikan 12 kali peringatan kepada akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan hoaks.

Peringatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan polisi virtual terkait penanganan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Slamet Uliandi menerangkan, peringatan polisi virtual itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

“Pada 24 Februari 2021 ada peringatan dikirimkan lewat direct message (DM) sebanyak 12 kali kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” terangnya.

Baca juga: DPR Minta Polisi Virtual Perhatikan Hak Masyarakat untuk Berpendapat

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif terhadap kebebasan berekspresi.

“Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus menjadi pedoman penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE,” kata Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com