JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono merespons pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang berharap Kapolri baru mengusut lebih jauh kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Rusdi mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri, dapat menyampaikan aduan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada Inspektorat dan Propam. Jika ada masyarakat merasa tidak puas, maka dapat disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada, yaitu sampaikan ke Inspektorat atau ke Propam," kata Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Berharap Kapolri Baru Bisa Usut Lebih Jauh Kasus Penyiraman Kepadanya
Novel Baswedan diketahui menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017.
Dalam sebuah diskusi daring, Kamis (25/2/2021), Novel menyampaikan harapannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Novel mengatakan, hingga saat ini, penanganan perkara penyiraman air keras tersebut memiliki banyak permasalahan.
Bahkan, kata dia, ada upaya menghilangkan bukti hingga menutupi pelaku yang menjadi aktor intelektualnya.
"Saya berharap semoga di Kapolri baru ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," kata Novel.
Baca juga: Dewas KPK Pelajari Aduan terhadap Novel Baswedan
Dalam kasus itu, dua oknum anggota polisi, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan sebagai pelaku penyiraman air keras.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juli 2020.
Rahmat Kadir divonis hukuman dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.