Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Ingatkan Penyelenggara Penyiaran Terapkan Prokes di Setiap Program Tayangan

Kompas.com - 26/02/2021, 09:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta penyelenggara penyiaran mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam setiap program yang ditayangkan.

Ia menyebut, penyelenggara penyiaran harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Mengingat berbagai program televisi memiliki penonton dengan jumlah yang cukup banyak, maka diharapkan penyelenggara penyiaran dapat memberikan contoh yang baik dalam menjalankan protokol kesehatan sehingga dapat juga diikuti oleh para penontonnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/2/2021).

Menurut Wiku, saat ini Satgas Penanganan Covid-19 terus berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan penyelenggara penyiaran menerapkan protokol kesehatan dalam setiap program tayangan.

Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Tak Lelah Terapkan Protokol Kesehatan

Salah satu protokol yang ditekankan yakni penggunaan face shield dan masker, terutama pada program-program yang melibatkan lebih dari dua orang.

"Para pelaku sektor media berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan baik di dalam acara seperti sinetron, reality show, variety show, pencarian bakat, host berita, dan talkshow," ujar Wiku.

Dalam waktu dekat, kata Wiku, pihaknya akan membentuk tim perumus SOP teknis penyelenggaraan penyiaran yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Perumusan SOP ini akan melibatkan KPI, perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI).

Untuk diketahui, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir di Tanah Air. Jumlah pasien konfirmasi Covid-19 terus bertambah.

Data Satgas Covid-19 pada Selasa (23/2/2021) hingga Rabu (24/2/2021) mencatat, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 7.533 orang.

Baca juga: Wapres Minta Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Selagi Tunggu Vaksinasi Covid-19

Dengan demikian jumlah orang yang pernah terjangkit Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.306.141, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dari angka itu, kasus aktif mencapai 157.705 kasus. Adapun kasus aktif adalah pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com