Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah dan Masyarakat Adat Berkontribusi Besar bagi Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 25/02/2021, 22:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Rukka mengatakan, masyarakat adat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan melalui penelitian AMAN sejak 2018 tentang valuasi ekonomi di enam wilayah adat di enam.

"Hasil penelitian menemukan bahwa nilai ekonomi di wilayah adat lebih tinggi dari produk domestik regional bruto (PDRB) Pemerintah Daerah," kata Rukka dalam diskusi daring bertajuk Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Berharap Pembangunan Lebih Memperhatikan Masyarakat Adat

Rukka mencontohkan nilai ekonomi wilayah Komunitas Adat Moi Kelim, Papua Barat. Gabungan nilai ekonomi produk sumber daya alam (SDA) dan jasa lingkungan Komunitas Adat Moi Kelim, Desa Malaumkarta, mencapai Rp 156,39 miliar per tahun.

Angka itu diperoleh dari gabungan antara nilai produk SDA yaitu kayu, matoa, buah-buahan, umbi-umbian, hasil laut, dan lainnya sebesar Rp 7,96 triliun per tahun.

Kemudian ditambah dengan nilai jasa lingkungan sebesar Rp 148,43 triliun per tahun.

"Ini adalah nilai ekonomi yang kita hitung hanya di permukaan. Dihitung dari sumber daya alam yang diakses langsung oleh masyarakat adat yaitu produk SDA dan jasa lingkungan," ujarnya.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas, Baleg Minta Semua Pihak Kawal Pembahasannya

Ia juga mengemukakan alasan lain terkait urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Rukka mengatakan, perlindungan masyarakat adat merupakan bentuk investasi yang paling murah dan efektif.

Perlindungan masyarakat adat akan menjamin kehidupan yang bebas konflik dan bebas pencemaran.

Ia mengingatkan, kerusakan lingkungan justru akan terjadi apabila tidak ada perlindungan dan pendekatan industri ekstraktif tetap digunakan.

"Tidak akan ada jasa lingkungan dari sawit, justru perusakan lingkungan. Tidak akan ada jasa lingkungan dari illegal logging, pasti perusakan lingkungan," tutur dia.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Sebut Kontribusi Masyarakat Adat Nyata, Pengesahan UU Harus Diperjuangkan

Oleh sebab itu, Rukka meminta agar pandangan pemerintah bahwa investasi hanya berasal dari korporasi besar dikurangi.

Sebaliknya, wilayah dan masyarakat adat memiliki kontribusi besar bagi pemulihan ekonomi. Bahkan, menyumbang perekonomian nasional dengan pengelolaan berkelanjutan dan berkeadilan.

"Tapi itu masalahnya, UU Masyarakat Adat ini kita tidak punya. Sudah 10 tahun dia menjadi seperti ayunan di DPR," ungkapnya.

Adapun, RUU Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com