Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Disebut Siap Ungkap Siapa Pun terkait Kasusnya

Kompas.com - 25/02/2021, 15:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano mengungkapkan, kliennya siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Fariz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Fariz belum membeberkan siapa saja orang-orang yang akan diungkap oleh Rohadi terkait perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Istilah “Mas Kawin” dan “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” Terungkap dalam Sidang Rohadi…

"Kita belum tahu, nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," ungkap Fariz.

Adapun Rohadi mengikuti persidangan secara virtual. Ia sedang menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung karena terbukti menerima suap kepengurusan kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

Sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi itu kemudian ditunda untuk satu pekan karena Rohadi baru sembuh setelah terpapar Covid-19.

Dalam kasus ini, Rohadi didakwa melakukan beberapa tindak pidana.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,5 Miliar

Pertama, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI Fraksi PDI-P 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun di tingkat kasasi pada MA.

Kemudian, Rohadi juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total nilai Rp 11,5 miliar terkait dengan pengurusan perkara atau proses persidangan, maupun yang berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Terakhir, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 40,58 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com