JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, pengecekan ulang prosedur itu salah satunya dengan meninjau catatan perilaku anggota polisi.
"Dengan tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Propam Polri: Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Diberhentikan Tak Hormat
Selain itu, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Hal ini bertalian dengan peristiwa penembakan oleh oknum polisi, Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ferdy pun mengatakan bahwa Bripka CS akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Jadi TKP Penembakan, Kafe RM di Cengkareng Sudah Dua Kali Langgar Protokol Kesehatan
Diberitakan, Bripka CS ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya lantaran diduga menembak tiga orang hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi ini.
Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah dibawa ke rumah sakit.
"Tindakan kekerasan dan penembakan dilakukan oleh Saudara Bripka CS, tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Fadil menjelaskan, tersangka pelaku sudah diperiksa secara maraton oleh penyidik. Penyidik mendapatkan dua alat bukti setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," kata dia.
Baca juga: UU ITE Dinilai Harus Direvisi Sesuai Kebutuhan Hukum Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.