JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengungkapkan, sebanyak tujuh aparatur pengadilan di PN Jakpus dinyatakan positif Covid-19.
Bambang menuturkan, awalnya terdapat empat aparatur pengadilan yang terpapar Covid-19.
"Ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang jurusita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan tes swab PCR," ucap Bambang dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
"Saat ini kepada empat orang tersebut telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata dia.
Baca juga: Luhut Yakin 70 Juta Rakyat Indonesia Divaksin Covid-19 pada Juli 2021
Kemudian, PN Jakarta Pusat melakukan rapid test antigen kepada semua hakim dan pegawainya. Dari tes tersebut, hasilnya terdapat tiga orang lagi yang positif terpapar Covid-19.
Maka dari itu, Ketua PN Jakpus Muhammad Damis menginstruksikan agar jajarannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni 25-26 Februari 2021.
"Dengan ketentuan ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris tetap masuk kantor seperti biasa. Kedua, hakim dan panitera pengganti dan siapapun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor," ujarnya.
Ketua PN Jakpus meminta agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan semestinya.
Baca juga: LaporCovid-19: Tercatat 8.291 Kasus Positif Covid-19 di Pesantren
Selain itu, Bambang menuturkan, sidang tetap berjalan sesuai jadwal selama penerapan WFH tersebut.
Selanjutnya, PN Jakpus akan disemprot dengan disinfektan. Kegiatan PN Jakpus akan kembali normal mulai Senin (1/3/2021).
Adapun ini merupakan ketiga kalinya PN Jakpus ditutup atau menerapkan WFH dikarenakan ada aparatur pengadilan yang terpapar Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.