JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus menginstruksikan agar segera melaksanakan rekomendasi dan investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Peristiwa itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
"Tadi beliau sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Dua Gugatan Praperadilan yang Diajukan Keluarga Laskar FPI Ditolak Hakim
Agus mengatakan, penanganan perkara tewasnya anggota laskar FPI itu tentu membutuhkan waktu.
Namun, dia memastikan Polri akan memberikan kepastian hukum dalam perkara itu.
"Penanganan perkara butuhkan waktu. Alat bukti sudah ada pelimpahan beberapa dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik. Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, akan melaksanakan arahan Kapolri dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Polri Pelajari Hasil Investigasi Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI
Agus pun memohon dukungan agar dirinya sebagai Kabareskrim bisa mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dan memelajari hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar FPI.
Polri juga telah meminta barang-barang bukti terkait kasus yang masih ada di Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Resmi Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI ke Bareskrim Polri
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.