JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memerintahkan pembelian delapan sepeda yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itu terungkap dari kesaksian mantan staf khusus Edhy, Safri, saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).
"Uang Rp 168.400.000 itu untuk beli sepeda," kata Safri, dikutip dari Antara.
Baca juga: Edhy Prabowo Disebut Kenalkan Terdakwa Penyuap sebagai Temannya ke Jajaran KKP
Menurut Safri, perintah pembelian sepeda itu bukan berasal langsung dari Edhy, melainkan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Menteri KP.
"Dia (Amiril) mengatakan 'ini mau beli sepeda bang, ada delapan biji', lalu saya katakan 'Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari, temannya Pak Menteri juga', jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda," ujar Safri.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono kemudian menyinggung keterangan Safri dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Safri disebut mendapatkan uang sebesar Rp 168,4 juta pada 24 Agustus 2020 untuk membeli delapan sepeda.
Safri mengonfirmasi bahwa harga masing-masing sepeda sebesar Rp 14,8 juta sehingga totalnya menjadi Rp 118,4 juta.
Ia juga mengakui sisa uangnya digunakan untuk membeli telepon genggam merek Samsung.
Baca juga: Soal 8 Sepeda yang Diamankan KPK, Edhy Prabowo: Saya Beli di Amerika, Tidak Terkait Kasus
Menurut Safri, sepeda itu kemudian ditaruh di rumah dinas Menteri KP atas perintah Edhy.
"Amiril kemudian transfer dan sepedanya juga sudah ada di rumah dinas, langsung dikirim ke sana," ungkap Safri.
Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Amankan 8 Unit Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo, Diduga Hasil Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.