Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tokoh Oposisi yang Terjerat UU ITE...

Kompas.com - 24/02/2021, 17:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap diasosiasikan sebagai alat melaporkan seseorang yang tidak disenangi ke polisi.

Sebabnya di dalam UU ITE terdapat sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dan kerap digunakan untuk melaporkan sejumlah pihak.

Hal itu pula yang kerap menimpa sejumlah tokoh oposisi. Sebabnya beberapa kasus yang melibatkan oposisi biasanya kerap dihubungkan dengan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Kapolri Minta Anggota Polisi Punya Pemahaman yang Sama soal SE Penerapan UU ITE

Kompas.com merangkum beberapa tokoh oposisi yang pernah dijerat UU ITE, khususnya karena dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik serta penghinaan dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain disangkakan pasal-pasal UU ITE tersebut, biasanya mereka juga disangkakan 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Berikut tokoh-tokoh oposisi yang pernah dilaporkan dan dijerat dengan pasal-pasal di UU ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang: 

1. Ahmad Dhani

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani pernah mendekam di penjara karena dilaporkan oleh pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian.

Dhani dilaporkan atas twitnya yang dinilai oleh Boyd Lapian telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Hukuman Ahmad Dhani Susut dalam Kasus Vlog Idiot, Jaksa Tak Kasasi

Salah satu twit Dhani yang dilaporkan ialah yang menyatakan bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya.

Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada 26 November 2018.

Selain melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Dhani juga dinilai melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani pada April 2018. Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apapun.

Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com