JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan pada Maret hingga akhir Juni 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, kajian cepat terkait penanganan Covid-19 itu dilakukan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/278/2020.
Permasalahan pertama yakni risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah.
“Duplikasi itu yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT),” kata Ipi, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: KPK Temukan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh Rumah Sakit hingga 70 Persen
Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan, serta pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masalah selanjutnya, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, KPK mengimbau insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan tidak dipotong.
KPK mendapat informasi terkait pemotongan insentif oleh pihak manajemen RS sebesar 50 hingga 70 persen.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi.
Baca juga: Insentif Nakes di Depok Belum Dibayarkan Kemenkes Sejak Akhir Tahun Lalu
Atas permasalahan tersebut, kata Ipi, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT)
KPK juga menyarankan pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
“Pembayaran insentif dan santunan yang dilakukan secara langsung kepada nakes atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran insentif dan santuan,” ucap Ipi.
Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan mengawasi penyaluran dana insentif dan santunan.
Ipi menekankan, insentif dan santunan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.