JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti rinci mengenai identitas sosok King Maker kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/2/2021).
Adapun sosok itu muncul dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Jadi, saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan 'King Maker'. Sekaligus saya menyerahkan profil 'King Maker' yang lebih rinci," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca juga: Majelis Hakim: Terbukti Benar Adanya Sosok King Maker
Ia mengungkapkan, informasi rinci soal identitas sosok King Maker bersumber dari salah satu saksi yang telah diproses di persidangan kasus tersebut.
Kendati demikian, Boyamin enggan menyebut nama dari sosok di balik King Maker. Ia hanya menyebut bahwa sosok itu merupakan oknum penegak hukum.
"King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap dia.
MAKI pun memberikan waktu satu bulan kepada KPK untuk mengungkap sosok tersebut. Boyamin bakal melayangkan gugatan praperadilan apabila KPK tidak memprosesnya.
Adapun sosok King Maker telah diakui keberadaannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki.
Menurut majelis hakim, keberadaan king maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.
Setelah itu, KPK telah berjanji bakal mendalami sosok tersebut.
Baca juga: KPK Janji Dalami Sosok “King Maker” dalam Kasus Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Pinangki kemudian mengajukan banding.
Sementara, Djoko Tjandra yang juga merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih menjalani proses persidangan untuk kasus fatwa MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.