Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Ini Sebut PP Pengupahan yang Baru Berpotensi Sejahterakan Buruh

Kompas.com - 23/02/2021, 14:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya menjadi sinyal kesejahteraan bagi para buruh di Indonesia.

Pasalnya, ia melihat ada salah satu pasal di PP tersebut yaitu Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hal ini, menurut dia, berpotensi membuat buruh bisa mendapatkan tambahan gaji jika ekonomi Indonesia sedang bagus.

"Kelihatannya kan di PP baru ini disesuaikan dengan situasi ekonomi dan perburuhan. Kalau situasi ekonominya bagus atau baik, ya berarti kan harus ada tambahan gaji, atau kesejahteraan untuk para pekerja," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, Saleh berpandangan bahwa buruh berpotensi mendapat tambahan gaji seiring situasi ekonomi yang membaik.

Begitu juga, lanjut dia, ketika kondisi perusahaan sedang untung dari sisi ketenagakerjaan. Menurutnya, tambahan gaji harus diberikan seiring dengan kondisi baik yang dialami perusahaan.

"Kalau perusahaannya untung dari sisi ketenagakerjaan, ya harusnya perusahaan itu berikan tambahan gaji lagi untuk para pekerja. Itu yang saya pahami," jelasnya.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, ia membandingkan aturan mengenai pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Saleh menilai, aturan sebelumnya hanya menetapkan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Aturan itu, kata dia, tidak akan membuat buruh mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi Indonesia sedang positif.

"Kalau kita lihat memang pada PP lama itu didasarkan pada kebutuhan hidup layak. Tetapi setiap yang sudah dianggap layak itu, ya berhenti sampai situ saja. Kalau misal ekonomi lagi bagus, penghasilan perusahaan juga makin mantap, ya tetap saja upah minimumnya sampai di situ," nilai Saleh.

Oleh karena itu, jika merujuk aturan lama, ia mengatakan, buruh akan dirugikan karena tidak akan mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi negara sedang baik.

Kendati demikian, ia mencontohkan apabila PP lama tersebut diterapkan pada saat pandemi Covid-19 mewabah justru tak jauh berbeda praktiknya dengan PP baru, karena kondisi ekonomi sedang tidak baik.

"Maka saya kira ada plus minusnya di situ. Ternyata kalau PP lama itu dipakai saat ini kan ada pandemi. Kan produktivitas menurun, permintaan menurun, perusahaan tidak bisa mendapatkan penghasilan. Banyak yang dirumahkan pekerjanya. Artinya sebenarnya tidak jauh berbeda prakteknya dari PP lama dengan PP baru," tuturnya.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Menimbang hal tersebut, Saleh menyarankan, agar pemerintah perlu merumuskan kebijakan dengan menyesuaikan kondisi dan situasi di masa pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com