JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdampak bencana dibolehkan mengambil cuti alasan penting dengan tetap mendapatkan gaji penuh. Termasuk bagi PNS yang terdampak banjir.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, PNS yang ingin mengajukan cuti alasan penting harus mengajukan permintaan secara tertulis pada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
"Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, pejabat yang berwenang memberikan cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan," demikian isi peraturan tersebut.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Non-PNS, Honor Rp 5,5 Juta/Bulan, Berminat?
Adapun cuti alasan penting bisa diambil bila PNS mengalami kondisi seperti keluarga terdekat meninggal dunia.
Melangsungkan perkawinan, sakit keras, istri melahirkan, PNS tertimpa bencana alam atau PNS yang ditempatkan dalam daerah rawan dan berbahaya dan membutuhkan pemulihan psikologis.
Lamanya cuti diberikan paling banyak satu bulan, pengajuan dan pemberian cuti itu juga harus menggunakan formulir yang sudah disiapkan formatnya oleh BKN.
Namun, dalam keadaan mendesak, sehingga PNS tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
Baca juga: PNS Kena Banjir Bisa Ambil Cuti hingga Sebulan dan Tetap Digaji Penuh
Adapun pemberian izin sementara sebagaimana harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan seperti biasa.
Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.