JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Senin (22/2/2021) pukul 12.00 WIB mencatat, ada 81.037 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Senin sore.
Data juga bisa diakses publik di situs covid19.go.id dan kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Baca juga: UPDATE 22 Februari: Bertambah 9.918, Pasien Covid-19 yang Sembuh Jadi 1.096.994
Data yang sama menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 10.180 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.288.833 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 9.918 orang.
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.096.994 orang.
Kendati demikian, pasien yang tutup usia akibat Covid-19 bertambah 202 orang dalam 24 jam terakhir, sehingga total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 34.691 orang.
Baca juga: 14 Gejala Covid-19 Ringan hingga Sedang yang Bisa Bertahan 6 Bulan
Adapun 510 kabupaten/kota di 34 provinsi Indonesia terpapar Covid-19.
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 22 Februari: Bertambah 10.180, Kasus Covid-19 Capai 1.288.833
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.