Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Pembakar Hutan Disanksi Tegas Tanpa Kompromi

Kompas.com - 22/02/2021, 15:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Ia menyebut, penegakan hukum terkait hal ini dilakukan tanpa kompromi.

Arahan tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021).

"Saya minta langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi," kata Jokowi.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mahfud Bentuk Tim Kajian UU ITE

"Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana," tuturnya.

Jokowi mengatakan, penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik pada konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun masyarakat.

Ia ingin sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera sehingga tak ada lagi kejadian serupa.

"Saya kira Pak kapolri sudah tahu lah apa yang harus dilakukan di sini karena kita sudah pengalaman kemarin-kemarin sudah melakukan itu," ujarnya.

Jokowi mengatakan, 99 persen kebakaran hutan terjadi akibat ulah manusia, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.

Ia menyebut, ekonomi selalui menjadi motif utama karena adanya anggapan bahwa pembersihan lahan melalui pembakaran merupakan cara paling murah.

Baca juga: Petugas Berjibaku Memadamkan 29 Titik Kebakaran Hutan di Riau

Oleh karenanya, Jokowi menilai, perlu dicari solusi permanen untuk mencegah dan menangani aksi pembakaran hutan ini.

Di samping sanksi, korporasi maupun masyarakat harus diberi edukasi agar hal ini tak terulang lagi.

"Ini harus ditata ulang kembali, cari solusi agar korporasi dan masyarakat membuka lahannya tidak dengan cara membakar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com