JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) menyarankan pemerintah untuk mengundang sejumlah penyedia layanan media sosial untuk membatasi pembuatan akun sosial media di kalangan masyarakat.
Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad meminta pemerintah untuk membuat kebijakan satu orang satu akun media sosial guna mengurangi ujaran kebencian di dunia maya.
Arsyad menilai ujaran kebencian di media sosial ini membuat gaduh dan dapat menjadi pemicu masyarakat untuk saling lapor dengan menggunakan UU ITE.
Baca juga: Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE
"Setiap orang harus hanya memiliki satu akun media sosial dan tidak boleh ada akun anonim-anonim. Karena orang-orang dengan akun anomim ini yang banyak melakukan ujaran kebencian," jelas Arsyad pada diskusi daring yang diadakan Peta ITE dan Safenet, Jumat (19/2/2021).
Maka, Arsyad meminta pemerintah untuk memberikan kebijakan tegas pada perusahaan penyedia layanan media sosial agar dapat melakukan pembatasan akun media sosial.
Arsyad menilai jika ada ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, penyedia layanan juga dikenai sanksi.
"Seharusnya yang dihukum dan diberi aturan ketat adalah perusahaan penyedia layanan media sosial ini. Masa Facebook dan Twitter tidak bisa mengidentifikasi, satu orang harus satu akun media sosial," katanya.
Sebagai informasi wacana revisi UU ITE yang digaungkan Presiden Joko Wisodo juga direspon oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny menjelaskan pemerintah tak hanya berencana menyusun pedoman interpretasi resmi namun juga mengkaji kemungkinan revisi UU ini.
Baca juga: Cerita Korban UU ITE: Trauma hingga Kehilangan Pekerjaan
"Pemerintah mengkaji keduanya, pedoman tafsir menjadi acuan bagi aparat penegak hukum agar tidak multitafsir, dan sekaligus pemerintah melakukan kajian untunk revisi UU ITE tersebut," papar Johnny saat dihubungi Kompas.com.
Johhnny menyebut bahwa pemerintah akan membentuk dua tim resmi yakni tim pengkaji penyusunan pedoman interpretasi resmi UU ITE, serta tim pengkaji rebisi UU ITE.
Selain Kominfo, pedoman ini akan disusun Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.