Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Libatkan Komnas HAM Jika Ingin Revisi UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 20:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) meminta pemerintah melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika nantinya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jadi direvisi.

"Kita harapkan Komnas HAM sebagai lembaga pemerintah yang memang fokus pada hak-hak dasar warga negara dilibatkan dan harus jadi garda terdepan dalam proses revisi UU ITE," kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad dalam diskusi daring yang diadakan PETA ITE dan Safenet, Jumat (19/2/2021).

Arsyad menjelaskan, peran Komnas HAM nantinya diperlukan untuk melakukan proses penyaringan, mana pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara.

"Jangan sampai ada orang mengkritik sebuah perusahaan yang merusak lingkungan dengan menambang pasir secara berlebihan, justru dipidanakan," sebut Arsyad.

"Maka kami sangat berharap Komnas HAM dapat menjadi garda terdepan, termasuk melakukan proses penyaringan mana masalah-masalah yang terkait UU ITE dan mana yang tidak karena merupakan hak-hak dasar warga negara," sambungnya.

Baca juga: Cerita Korban UU ITE: Trauma hingga Kehilangan Pekerjaan

Adapun wacana UU ITE pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Pimpinan TNI dan Polri Di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) kemarin.

Jokowi meminta pasal-pasal karet pada UU ITE yang menciptakan multitafsir direvisi.

Ia menyebut akan mengajak DPR untuk melakukan revisi UU ITE jika implementasinya tidak bisa membawa keadilan untuk semua pihak.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegas Jokowi.

Wacana revisi Undang-undang tersebut disambut baik oleh sejumlah fraksi di DPR, salah satunya adalah pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa UU ITE masih memuat pasal karet yang sering digunakan sebagai alat saling melaporkan pihak yang berseberangan hanya karena masalah kecil di sosial media.

Baca juga: Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di sosial media, itu saja yang dipakai seseorang untuk melapor ke kepolisian" kata Aziz, Selasa (16/2/2021).

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengaku siap membahas Revisi UU ITE jika diajukan oleh pemerintah.

"Terkait usulan dari Presiden Joko Wisodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baim dan siap untuk membahas kembali UU ITE. Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut," ujar Meutya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com