JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) meminta pemerintah melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika nantinya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jadi direvisi.
"Kita harapkan Komnas HAM sebagai lembaga pemerintah yang memang fokus pada hak-hak dasar warga negara dilibatkan dan harus jadi garda terdepan dalam proses revisi UU ITE," kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad dalam diskusi daring yang diadakan PETA ITE dan Safenet, Jumat (19/2/2021).
Arsyad menjelaskan, peran Komnas HAM nantinya diperlukan untuk melakukan proses penyaringan, mana pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara.
"Jangan sampai ada orang mengkritik sebuah perusahaan yang merusak lingkungan dengan menambang pasir secara berlebihan, justru dipidanakan," sebut Arsyad.
"Maka kami sangat berharap Komnas HAM dapat menjadi garda terdepan, termasuk melakukan proses penyaringan mana masalah-masalah yang terkait UU ITE dan mana yang tidak karena merupakan hak-hak dasar warga negara," sambungnya.
Baca juga: Cerita Korban UU ITE: Trauma hingga Kehilangan Pekerjaan
Adapun wacana UU ITE pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Pimpinan TNI dan Polri Di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) kemarin.
Jokowi meminta pasal-pasal karet pada UU ITE yang menciptakan multitafsir direvisi.
Ia menyebut akan mengajak DPR untuk melakukan revisi UU ITE jika implementasinya tidak bisa membawa keadilan untuk semua pihak.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegas Jokowi.
Wacana revisi Undang-undang tersebut disambut baik oleh sejumlah fraksi di DPR, salah satunya adalah pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa UU ITE masih memuat pasal karet yang sering digunakan sebagai alat saling melaporkan pihak yang berseberangan hanya karena masalah kecil di sosial media.
Baca juga: Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE
"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di sosial media, itu saja yang dipakai seseorang untuk melapor ke kepolisian" kata Aziz, Selasa (16/2/2021).
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengaku siap membahas Revisi UU ITE jika diajukan oleh pemerintah.
"Terkait usulan dari Presiden Joko Wisodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baim dan siap untuk membahas kembali UU ITE. Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut," ujar Meutya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.