Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Aulia Kesuma dan Anaknya

Kompas.com - 19/02/2021, 20:11 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasannya menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, para terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Adapun dengan putusan MA tersebut, Aulia dan Kelvin tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.

"Alasan kasasi para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena keberatan kasasi para terdakwa tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma

Selain itu, MA menilai putusan pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pengadilan tingkat banding tidak salah dalam menerapkan hukum.

Andi menambahkan, judex facti juga dinilai tidak melampaui kewenangannya.

Sebagai informasi, judex facti merujuk pada peran hakim yang mengadili fakta-fakta hukum. Di Indonesia, kewenangan ini dipegang pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Di samping itu, hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dinilai sudah sesuai dengan kadar kesalahan mereka.

"Tidak ditemukan adanya keadaan yang dapat meringankan Para Terdakwa," ujar Andi.

Diberitakan, permohonan kasasi Aulia dan Kelvin terdaftar dalam satu perkara dengan nomor 8 K/Pid/2021.

Putusan MA tersebut berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Andi Samsan Nganro selaku ketua, Gazalba Saleh, dan Eddy Army, pada 3 Februari 2021.

Dalam kasus ini, Aulia dan Kelvin divonis hukuman mati karena dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.

Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma

Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.

Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.

Dalam melakukan aksinya itu, Aulia kemudian dibantu anak kandungnya, Kelvin, serta para pembunuh bayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com