JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi yang diajukan putra Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin. Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Permohonan kasasi Aulia dan Kelvin tersebut terdaftar dalam satu perkara dengan nomor 8 K/Pid/2021.
Putusan MA itu berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Andi Samsan Nganro selaku ketua, Gazalba Saleh, dan Eddy Army, pada 3 Februari 2021.
Dengan begitu, Aulia dan Kelvin tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Salah satu alasan MA menolak permohonan kedua terdakwa dikarenakan alasan kasasi dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Dan lagi, putusan judex facti (Pengadilan Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Pengadilan Tingkat Banding) tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Para Terdakwa dan judex facti juga tidak melampaui kewenangannya," ungkap Andi selaku Juru Bicara MA kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma
MA juga tidak menemukan adanya keadaan yang dapat meringankan para terdakwa.
"Pidana mati yang dijatuhkan kepada kedua Terdakwa tersebut sudah tepat sesuai dengan kadar kesalahan Para Terdakwa," ucapnya.
Dalam kasus ini, Aulia dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.
Baca juga: Aulia Kesuma Sakit di Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Izin Periksa Kesehatan
Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.
Dalam melakukan aksinya itu, Aulia kemudian dibantu anak kandungnya, Kelvin, serta para pembunuh bayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.