JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, tidak boleh ada kompromi bagi anggota Polri yang terjerat kasus narkoba.
Ia mengatakan, anggota Polri yang terlibat narkoba seharusnya mendapat hukuman lebih berat dibanding masyarakat biasa.
"Memang tidak ada kompromi, polisi yang terlibat narkoba harus dipecat dan dipidana. Bahkan seharusnya memang kalau aparat polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung Ditangkap karena Narkoba, Kapolri: Saya Tindak Tegas
Sahroni pun mendukung pernyataan pihak Polri yang menyatakan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan dipecat dan dipidana.
Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, sudah sewajarnya anggota Polri yang terlibat narkoba mendapat hukuman lebih berat ketimbang warga biasa.
Sebab, seorang polisi semestinya menjadi pengayom dan pelayan masyarakat, bukan malah terlibat narkoba yang menjadi contoh tidak baik dan mencoreng nama Polri.
"Wajar saja kalau polisi yang pakai narkoba dihukum lebih berat, karena tindakannya itu memalukan institusi, mereka yang harusnya memberantas narkoba, eh malah sendirinya konsumsi atau bahkan jadi pengedar," kata dia.
Ia pun meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk lebih seirus dalam mengawasi personel Polri agar tidak ada lagi yang terlibat narkoba.
"Perlu dilakukan berbagai kegiatan pendekatan mulai dari penyuluhan, rehab, baru kalau masih ndablek ya pecat dan pidanakan," kata dia.
Baca juga: Cegah Polisi Salah Gunakan Narkoba, Kapolri Terbitkan Telegram
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada para kapolda memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ferdy dalam telegram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.