JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada Jumat (19/2/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Dugaan Suap Bansos Covid-19 ke PN Jakpus
Ali mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni pengacara bernama Hotma Sitompul dan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Baca juga: Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mantan Mensos Juliari Batubara, Wakil Ketua KPK: Itu Dimungkinkan
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"Fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.