Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPCPEN: Vaksin Mandiri Setelah Vaksinasi Tahap Pertama Selesai

Kompas.com - 18/02/2021, 15:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga mengatakan, pelaksanaan proses vaksin Covid-19 mandiri atau vaksin gotong royong akan berjalan setelah vaksinasi tahap pertama dan kedua dari pemerintah.

"Pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Hal tersebut, kata Arya, merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Wacana Vaksin Mandiri Dinilai Berpotensi Timbulkan Diskriminasi

Ia melanjutkan, setidaknya ada empat rekomendasi lainnya yang menjadi kesepakatan antara KPK dan pemerintah dalam program vaksin mandiri atau gotong royong.

Pertama, Kemenkes akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di Kemenkes, kata dia.

"Merek vaksin yang digunakan, tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis," ujarnya.

Ketiga, proses pengadaan diatur secara detail dan transparan. Berikutnya, penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya.

Arya menegaskan, adanya perbedaan merek vaksin, menjawab kekhawatiran bahwa vaksin gotong royong akan mengambil jatah vaksin pemerintah.

"Ditambah lagi, bahwa pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis. Dalam proses pembuatan regulasi vaksin gotong royong tersebut, selain berkonsultasi dengan KPK, pemerintah juga terbuka terhadap aspirasi yang masuk dari masyarakat," jelas dia.

Ia juga memastikan, tidak ada perbedaan antara vaksinasi pemerintah dan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya.

Menurut dia, kedua program vaksin ini akan diberikan secara gratis. Sehingga, ia menilai, tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi Covid-19.

"Yang membedakan adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha," terangnya.

Baca juga: KPK Pastikan Ikut Kawal Pelaksanaan Vaksin Mandiri Covid-19

Arya mengakui bahwa secara prinsip, pemerintah menyambut baik wacana vaksin mandiri atau vaksin gotong royong yang merupakan inisiatif dari kalangan pengusaha tersebut.

Menurutnya, vaksin mandiri bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi, sehingga bisa segera terbangunnya herd immunity.

"Meski demikian, perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya, untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com