Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Angkat Kasus Pemerkosaan Bicarakan Restorative Justice, ICJR: Contohnya Salah

Kompas.com - 18/02/2021, 11:12 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD yang mencontohkan kasus pemerkosaan ketika berbicara mengenai pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Contohnya salah," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Adapun menurut Mahfud, pendekatan restorative justice berarti membangun harmoni antara keluarga korban dan pemerkosa serta agar masyarakat tidak gaduh.

Pendekatan itu juga menurut Mahfud tidak bicara bahwa pemerkosa harus diproses hukum.

Baca juga: Bicara Prinsip Restorative Justice, Mahfud MD Contohkan Kasus Perkosaan

Erasmus mengungkapkan, sah-sah saja apabila korban dan pelaku mau menikah sebab hal itu merupakan urusan pribadi. Asalkan, keinginan untuk menikah itu itu bukan karena dipaksa.

Ia pun menegaskan bahwa keinginan menikah harus datang dari korban dan bukan karena alasan untuk menjaga nama baik keluarga.

"Masalahnya menikahkan dengan alasan menjaga nama baik keluarga justru itu bukan restorative justice, karena korban tidak mendapat perlindungan," ujar dia.

Menurutnya, penerapan restorative justice yang tepat adalah ketika korban pemerkosaan harus mendapat perlindungan.

Baca juga: Mahfud MD: Hukum Bukan Alat Cari Kemenangan, Hal Sepele Tak Perlu ke Meja Hijau

Selain dengan tidak memaksakan korban menikah dengan pelaku, Erasmus mengungkapkan, cara lainnya adalah dengan menjamin pemulihan korban, termasuk psikososial.

"Yang benar, korban harus dilindungi, masyarakat harus paham bahwa perempuan itu korban dan harus dilindungi tidak distigma, itu restorative justice," tuturnya.

Diberitakan, Mahfud MD mengungkapkan, prinsip restorative justice sudah diterapkan sejak dulu oleh kelompok masyarakat adat.

Misalnya, kata Mahfud, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah. Sementara, untuk perkara yang agak serius, korban dilindungi.

Ia lalu mencontohkan kasus pemerkosaan yang menurutnya tak berarti pemerkosa harus ditangkap dan diadili.

Baca juga: Komnas Perempuan: Restorative Justice Bukan Berarti Menikahkan Korban dan Pelaku Perkosaan

"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai. Tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memerkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

Bahkan, menurut Mahfud, keadilan restoratif itu dilakukan agar korban tidak malu, hingga membangun harmoni.

"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah 'diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu'. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com