JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksaan dua orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Rabu (17/2/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon
Ali mengatakan, KPK juga melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, menurut Ali, seharusnya ada satu saksi lagi yang diperiksa KPK yakni Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono tetapi yang bersangkutan tidak hadir
“Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, Herry diduga telah menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Herry diduga menyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Jumat (15/11/2020).
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon
Atas perbuatannya, Herry disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.