Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Teknologi Tingkatkan Kinerja MA, Jumlah Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah

Kompas.com - 18/02/2021, 07:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung (MA) terbukti mampu meningkatkan kualitas kinerja lembaga tersebut secara signifikan.

Jokowi menyebut, jumlah perkara yang diterima MA selama 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah.

"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan, secara signifikan. Secara signifikan," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual yang ditatangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).

"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak dalam sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," kata dia.

Baca juga: Sisa Perkara di Tahun 2020 Jadi yang Terendah Sepanjang Sejarah MA

Selain itu, kepala negara mengapresiasi penyelesaian putusan peradilan dengan menerapkan aplikasi e-court yang mendapat respons baik dari berbagai pihak.

Jokowi pun menyebut jumlah perkara yang didaftarkan ke MA lewat aplikasi e-court pada 2020 meningkat hingga 295 persen.

Jumlah ini, menurut dia, mengalani peningkatan drastis dari tahun sebelumnya.

Dari keseluruhan perkara yang didaftarkan itu, ada 8.560 perkara yang sudah disidangkan dengan bantuan sistem e-litigation.

"Sehingga, saya berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring," kata dia. 

Selain itu, aplikasi e-court perlu diperluas untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus.

Lebih lanjut, berbagai upaya di atas merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan MA untuk menerapkan sistem peradilan yang modern.

Baca juga: 2020, Jumlah Denda dan Uang Pengganti Berdasar Putusan MA Capai Rp 5,6 Triliun

Jokowi menyampaikan, upaya-upaya MA untuk menerapkan sistem peradilan yang modern adalah suatu keharusan.

"Sebagai benyeng keadilan, MA dapat mewujudkan kepasstian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan inveator melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," ujar dia. 

"Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, MA dapat menghasilkan putusan landmark decisions dalam menggali nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terprercaya," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun menyebut akselerasi penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan peradilan bukan merupakan tujuan akhir dari sistem peradilan di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com