Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arah Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Dinilai Tidak Jelas

Kompas.com - 17/02/2021, 21:00 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arah politik hukum pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberantasan korupsi dinilai tidak jelas.

Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) belum menjadi prioritas pembahasan.

Sementara, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi telah menyerukan adanya pembahasan legislasi yang pro terhadap pemberantasan korupsi.

Selain RUU Perampasan Aset, ada pula RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya memang politik hukum pemberantasan korupsi, baik oleh pemerintah maupun DPR memang tidak jelas," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: ICW Nilai RUU Perampasan Aset Perlu Masuk Prolegnas

Kurnia mengatakan, proses legislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR justru bertolak belakang dengan pemberantasan korupsi.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada 2019 lalu.

DPR mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2020), meski mendapat penolakan besar dari publik.

Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta KPK yang ditempatkan dalam rumpun eksekutif.

“Dari kejadian itu, kita ragu berbagai tunggakan legislasi yang memperkuat pemberantasan korupsi akan segera dibahas atau diundangkan oleh pemerintah ataupun DPR,” kata Kurnia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kurnia berpandangan, pemerintah dan DPR hilang arah dalam menentukan regulasi-regulasi yang pro pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pemerintah seperti tidak mengetahui regulasi yang harus dihindari karena kental kaitan politik dan malah berpotensi melemahkan institusi pemberantasan korupsi seperti KPK.

“Sayangnya pemerintah lebih memilih untuk melemahkan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya,” ucap Kurnia.

Kurnia menyebut, RUU Perampasan Aset penting untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas.

Berdasarkan data ICW, terdapat kesenjangan antara kerugian negara akibat korupsi dengan vonis pidana tambahan berupa uang pengganti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com