JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM bakal meminta keterangan pihak kepolisian terkait meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (18/2/2021).
“Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB,” kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Bareskrim Polri sejak beberapa waktu lalu.
Permintaan keterangan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Komnas HAM sebelumnya menyebutkan bahwa kematian seseorang dalam proses hukum menjadi isu krusial terkait hak asasi manusia.
“Untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi,” tutur Anam.
Baca juga: Soal Tewasnya Maaher At-Thuwailibi, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kejaksaan
Diketahui, Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meski meninggal di Rutan Bareskrim Polri, saat itu Maaher yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA berstatus sebagai tahanan jaksa.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Maaher sudah sempat dirawat di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan setelahnya dibawa kembali ke rutan.
Setelah itu, Maaher kembali mengeluh sakit dan sebelum sempat dirawat di rumah sakit ia meninggal dunia.
Namun, Polri enggan membeberkan penyakit yang diderita Maaher karena sensitif sehingga dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik keluarga.
Kabar yang menyebutkan almarhum Maaher disiksa saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga telah dibantah oleh pihak keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.