Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR Nilai RUU Pekerja Rumah Tangga Harus Disahkan demi Kemanusiaan

Kompas.com - 17/02/2021, 18:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) harus segera disahkan.

Sebab, kata dia, apabila berbicara tentang nasib PRT, maka yang dibicarakan adalah tentang pemenuhan hak dan perlindungan warga negara.

"Itu dasar yang paling utama dan perlu sekali dibangun kesadaran bahwa RUU ini harus segera kita golkan dan mendapat perhatian yang besar dari semua elemen bangsa," ujar Lestari di acara diskusi bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Pekerja Rumah Tangga secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT

Lestari mengatakan, saat ini memang banyak argumentasi tentang hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun, kata dia, UU tersebut tidak melindungi para pekerja rumah tangga.

Dalam konteks sosial dan budaya, Lestari menilai hubungan antara PRT dengan majikan memiliki keunikan.

Antara lain, ada yang hubungannya pekerja dan pemberi kerja, adapula yang kekerabatan.

"Saya tidak mengatakan ketidakjelasan, tetapi keunikan yang terjadi ini menimbulkan banyak masalah yang berdampak kepada kondisi para pekerja itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Hari PRT Nasional, Komnas Perempuan Rekomendasikan Ini ke DPR dan Pemerintah...

Oleh karena itu, kata Lestari, apabila pembahasan RUU tersebut semakin lama ditunda pembahasannya maka hal tersebut sama dengan mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

Lestari mengatakan, polemik pun pasti akan tercipta termasuk tentang bagaimana posisi pekrja, pemberi kerja, pemodal, dan apa saja kewajibannya menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Tanggung jawab ini bukan semata-mata hubungan antara majikan dan pekerja tapi berbicara mengenai kemanusiaan," ucap dia.

Adapun RUU PRT sudah diajukan sejak tahun 2004 dan beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal.

Namun hingga saat ini, RUU PRT masih mangkrak pembahasannya sehingga belum juga disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com