JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) harus segera disahkan.
Sebab, kata dia, apabila berbicara tentang nasib PRT, maka yang dibicarakan adalah tentang pemenuhan hak dan perlindungan warga negara.
"Itu dasar yang paling utama dan perlu sekali dibangun kesadaran bahwa RUU ini harus segera kita golkan dan mendapat perhatian yang besar dari semua elemen bangsa," ujar Lestari di acara diskusi bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Pekerja Rumah Tangga secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT
Lestari mengatakan, saat ini memang banyak argumentasi tentang hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun, kata dia, UU tersebut tidak melindungi para pekerja rumah tangga.
Dalam konteks sosial dan budaya, Lestari menilai hubungan antara PRT dengan majikan memiliki keunikan.
Antara lain, ada yang hubungannya pekerja dan pemberi kerja, adapula yang kekerabatan.
"Saya tidak mengatakan ketidakjelasan, tetapi keunikan yang terjadi ini menimbulkan banyak masalah yang berdampak kepada kondisi para pekerja itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Hari PRT Nasional, Komnas Perempuan Rekomendasikan Ini ke DPR dan Pemerintah...
Oleh karena itu, kata Lestari, apabila pembahasan RUU tersebut semakin lama ditunda pembahasannya maka hal tersebut sama dengan mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Lestari mengatakan, polemik pun pasti akan tercipta termasuk tentang bagaimana posisi pekrja, pemberi kerja, pemodal, dan apa saja kewajibannya menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Tanggung jawab ini bukan semata-mata hubungan antara majikan dan pekerja tapi berbicara mengenai kemanusiaan," ucap dia.
Adapun RUU PRT sudah diajukan sejak tahun 2004 dan beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal.
Namun hingga saat ini, RUU PRT masih mangkrak pembahasannya sehingga belum juga disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.