Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Restorative Justice Bukan Berarti Menikahkan Korban dan Pelaku Perkosaan

Kompas.com - 17/02/2021, 16:52 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, implementasi prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dalam perkara perkosaan bukan dengan menikahkan korban dan pelaku.

Mariana berpendapat, restorative justice berbeda dengan mediasi untuk mengambil jalan tengah dalam suatu persoalan. Hal ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mencontohkan penyelesaian kasus perkosaan dengan pendekatan restorative justice melalui pernikahan korban dan pelaku.

"Tentu tidak tepat jika dikawinkan. Intinya, restorative justice bukan mediasi untuk menengahi persoalan, tapi untuk mencegah terjadinya keberulangan," kata Mariana saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Dalam kasus perkosaan, menurut Mariana, implementasi restorative justice mesti berfokus pada pemulihan korban.

Selain itu, untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, pelaku juga harus diberikan konseling.

"Jadi lebih ke sana poinnya. Bukan jalan tengah," tuturnya.

Baca juga: Pernyataan Mahfud soal Restorative Justice Kasus Perkosaan Dinilai Tak Berpihak pada Perempuan

Mariana pun mengatakan, prinsip restorative justice ini sebetulnya tertuang dalam rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Ia menyatakan, aspek pencegahan merupakan kunci penting dalam mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual.

"Ada aspek pencegahan agar itu tidak terjadi terus menerus. Jadi bukan mediasi, apa lagi perkosaan ya. Itu kan dampaknya lebih dalam kepada korban," ujar Mariana.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum akan membawa harmoni di masyarakat.

Mahfud mengatakan, kelompok masyarakat adat sejak dulu menerapkan prinsip restorative justice. Menurut dia, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah.

Mahfud kemudian mencontohkan soal kasus perkosaan. Menurut dia, pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Restorative justice, kata dia, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.

Baca juga: Bicara Prinsip Restorative Justice, Mahfud MD Contohkan Kasus Perkosaan

"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai. Tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memperkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud.

"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah 'diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu'. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com