JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berbicara soal pentingnya pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukum.
Mahfud mengatakan, hukum bukan merupakan alat untuk mencari kemenangan. Ia menegaskan, hukum hadir untuk membangun harmoni di masyarakat.
"Ada restorative justice, itu bersumber dari budaya hukum Indonesia, di mana hukum bukan alat untuk mencari menang, tetapi alat untuk membangun harmoni dan kebersamaan," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kalla, Mahfud, dan Cara Mengkritik Pemerintah...
Oleh karena itu, menurut dia, perkara-perkara pidana yang sepele tidak perlu melulu dibawa ke meja hijau. Mahfud berpendapat, ada hal-hal yang bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Maka hal-hal yang sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan secara, kemarin Pak Kapolri sempat mengatakan, mediasi dan restorative justice itu maksudnya," ucap dia.
Baca juga: Listyo Sigit: Penegakan Hukum Harus Kedepankan Restorative Justice
Ia mengatakan, kelompok masyarakat adat sejak dulu menerapkan prinsip restorative justice. Menurut dia, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah.
"Dalam masyarakat adat begitu. Makanya dulu hukum tidak perlu. Orang ribut-ribut datang ke kepala adat, misalnya, kalau hanya masalah sepele diselesaikan baik-baik dengan musyawarah. Kalau agak serius, lindungi korbannya. Itu restorative justice," ujar Mahfud.
Ia kemudian mencontohkan soal kasus pemerkosaan. Ia mengatakan, pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Soal Restorative Justice yang Disinggung Listyo Sigit, Pengamat: Belum Dipahami hingga Level Bawah
Restorative justice, kata dia, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa tidak serta masyarakat tidak gaduh.
"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai, tetapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memperkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud.
"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.