Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Hukum Bukan Alat Cari Kemenangan, Hal Sepele Tak Perlu ke Meja Hijau

Kompas.com - 17/02/2021, 09:51 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berbicara soal pentingnya pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukum.

Mahfud mengatakan, hukum bukan merupakan alat untuk mencari kemenangan. Ia menegaskan, hukum hadir untuk membangun harmoni di masyarakat.

"Ada restorative justice, itu bersumber dari budaya hukum Indonesia, di mana hukum bukan alat untuk mencari menang, tetapi alat untuk membangun harmoni dan kebersamaan," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Kalla, Mahfud, dan Cara Mengkritik Pemerintah...

Oleh karena itu, menurut dia, perkara-perkara pidana yang sepele tidak perlu melulu dibawa ke meja hijau. Mahfud berpendapat, ada hal-hal yang bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Maka hal-hal yang sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan secara, kemarin Pak Kapolri sempat mengatakan, mediasi dan restorative justice itu maksudnya," ucap dia. 

Baca juga: Listyo Sigit: Penegakan Hukum Harus Kedepankan Restorative Justice

Ia mengatakan, kelompok masyarakat adat sejak dulu menerapkan prinsip restorative justice. Menurut dia, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah.

"Dalam masyarakat adat begitu. Makanya dulu hukum tidak perlu. Orang ribut-ribut datang ke kepala adat, misalnya, kalau hanya masalah sepele diselesaikan baik-baik dengan musyawarah. Kalau agak serius, lindungi korbannya. Itu restorative justice," ujar Mahfud.

Ia kemudian mencontohkan soal kasus pemerkosaan. Ia mengatakan, pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Soal Restorative Justice yang Disinggung Listyo Sigit, Pengamat: Belum Dipahami hingga Level Bawah

Restorative justice, kata dia, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa tidak serta masyarakat tidak gaduh.

"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai, tetapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memperkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud.

"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," ucap Mahfud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com