JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Saksi pertama adalah MA selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management. Kedua, yaitu WW selaku Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, pada Senin (15/2/2021), Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Asabri. Ia adalah Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro selama kurun waktu 2013 sampai 2019. Ia menjadi tersangka kesembilan dalam perkara ini.
Baca juga: Rutan KPK Terima Titipan Tahanan Kejaksaan Agung untuk Kasus Asabri
Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.