JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Idul Fitri hingga Tahun Baru diperpendek.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo di acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di lingkungan Polri Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021).
"Kami mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru tidak ada H-5, H+5 atau H-10 atau H+10, diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi tegas," kata Tjahjo.
Baca juga: Menko PMK: Presiden Minta Libur Akhir Tahun dan Pengganti Cuti Idul Fitri Dikurangi
Ia mengatakan, hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri.
Usulan tersebut disampaikan Tjahjo untuk menekan kasus Covid-19. Apalagi belakangan kasus Covid-19 di Tanah Air mulai menunjukkan penurunan meski tak signifikan.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Pengganti Idul Fitri Hanya Satu Hari
Merujuk data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 penurunan kasus Covid-19 mencapai 25 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2021 pada September 2020 lalu.
Libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 ditetapkan pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.