Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Resmi Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 16/02/2021, 15:21 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM secara resmi menyerahkan barang bukti terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Barang bukti tersebut dikumpulkan Komnas HAM ketika melakukan penyelidikan dan pemantauan atas kasus tersebut.

“Ada 16 item, ada berbagai hal. Ini yang kami uji balistik dengan berita acaranya juga kami akan berikan dan berbagai temuan-temuan yang lain,” kata Ketua Tim Penyelidikan sekaligus Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga, foto dari pihak FPI.

Kemudian, beberapa rekaman voice note dan konteksnya, timeline peristiwa, serta foto-foto kondisi jenazah ketika diterima oleh keluarga almarhum anggota laskar FPI.

Sementara, sejumlah video serta tangkapan layar dalam bentuk high resolution akan diberikan menyusul.

Baca juga: Besok, Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Tewasnya Laskar FPI ke Polri

Anam menuturkan, Komnas HAM sebelumnya sudah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti dari pihak Bareskrim.

Penyerahan barang bukti dilakukan dalam rangka Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut, khususnya terkait penegakan hukum.

“Seperti juga kita dengar, komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan kami harap memang demikian,” tutur Anam.

Setelah penyerahan barang bukti, perwakilan pihak Komnas HAM dan Bareskrim menandatangani berita acara.

Diketahui, terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas dalam peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca juga: Polri Kirim Surat ke Komnas HAM, Minta Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri yang kala itu menjabat, Jenderal (Pol) Idham Azis, telah membentuk tim khusus.

Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com